Harapan Babinsa Ceper Hadiri Penyusunan RKPDes Tahun TA 2024

    Harapan Babinsa Ceper Hadiri Penyusunan RKPDes Tahun TA 2024
    Harapan Babinsa Ceper Hadiri Penyusunan RKPDes Tahun TA 2024

    KLATEN - Babinsa Koramil 23/Ceper Kodim 0723/Klaten Kopda Sudomo menghadiri musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Kurung tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Selasa (5/9/2023)

     

    Rencana Kerja Pemerintah Desa atau Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) merupakan perencanaan pembangunan di desa yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

     

    Pada kegiatan Musyawarah Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 di Desa Kurung, dihadiri oleh Tiga Pilar Desa Kurung, Ketua BPD Desa Kurung, Perangkat Desa Kurung, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Kurung.

     

    Di kegiatan musyawarah pembahasan RKP Desa tahun 2024 Desa Kurung untuk menyepakati RKP Desa yang direncanakan tahun 2024 guna merencanakan pembangunan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Desa Kurung.

     

    Di kesempatannya hadir pada Musyawarah Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 di Desa Kurung, Babinsa Kopda Sudomo menyampaikan bahwa tujuan Musyawarah Desa adalah agar terwujudnya rencana pembangunan desa dalam usaha mewujudkan jangka menengah desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

     

    “Tujuan Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 adalah agar terwujudnya perencanaan desa yang matang dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal lebih maju, ” ujar Kopda Sudomo.

     

    Dalam musyawarahnya, Babinsa berharap agar rencana yang telah disepakati bersama betul-betul dilaksanakan untuk pembangunan desa, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Kurung. (Red)

     

    jateng klaten
    Budiyanta

    Budiyanta

    Artikel Sebelumnya

    Persit KCK Ranting 23 Wonosari Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kemampuan Menulis  Seorang Jurnalis Terlihat dari Judul Beritanya
    Perusahaan Pers Perorangan Adalah Solusi Bagi Jurnalis Profesional dan Indenpenden
    Adanya UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi, UU Pers Perlu Direvisi dan Dewan Pers Sudah Layak Dibubarkan
    Anda Termasuk yang Mana, Tukang Posting, Penulis Kejar Setoran, atau Seorang Jurnalis?
    Regulasi dan Tantangan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Indonesia: Antara Standar Nasional dan Invasi Sertifikasi Asing

    Ikuti Kami